Daftar Blog Saya

Kamis, 11 Februari 2010

Sedang Pengajian

Sekapur Sirih

Sebuah sentuhan yang menyejukkan jiwa dan batin, menyapa dengan akrab melalui dakwah agama Islam yang selalu mengingatkan dan mengajak dalam kebaikan dan meninggalkan kebathilan dan berbuat nista.Program ini senantiasa memelihara nilai-nilai religi yang yang akan menjadi penyejuk dan rasa syukur atas segala karunia Allah Yang Maha Bijaksana, dalam keseharian bekerja dan bergelut dengan kompetitif-nya kehidupan, maka dibawakan secara santai, akrab dan komunikatif dengan prinsip :a. mengajak bukan mengejekb. merangkul bukan memukulc. mengobati bukan menyakitid. mendakwahkan bukan melecehkane. bertutur bukan mengatur, terhadap pemirsa yang heterogen segalanya.Illustrasi yang bertutur tentang sifat-sifat manusia yang mendatangkan kerugian/dosa dan kebaikan/ pahala akan diurai dan dibahas disertai dalil dan hukum-hukum agama secara gamblang dalam terapan keseharian dan hidup mendatang.Acara yang juga telah banyak hadir di tiap stasiun televisi, dalam pro gram ini akan memperoleh sentuhan lain karena dengan suasana keakraban dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari dengan bahasa membumi, dan kajiannya lebih dapat mudah diresapi. Dengan mengacu dari penga laman yang kami petik selama ini di stasiun TV lain selama kurang lebih 4 (empat) bulan shooting dan 6 bulan tayang, pengalaman ceramah atau pengajian umum di berbagai Instansi Pemerintah dan swasta, Jamaah Masjid, Masyarakat Malang Raya, kota-kota lain di Jawa Timur dan luar Jawa ( Irian Jaya ) Freeport INDONESIA dengan 60 kali Sajian, dan Denpasar Bali.


A. Sejarah, Dasar dan Bentuk Keorganisasian Nahdlatul Ulama’

*) Drs. H. M. Ali Ghufron R.

1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama’
Pendirian N U merupakan manifestasi Kebangkitan para Ulama’ untuk mempertahankan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang dikenal dengan Madzahibul Ar ba’ah/ madzhab empat. Dengan demikian motivasi berdi rinya N U adalah “ Berupa mempertahankan dan melesta rikan faham Ahlussunnah Waljamaah dengan me ngikuti salah satu madzhab empat sebagaimana yang telah berakar di Indonesia sejak awal perkem bangan Islam” seperti yang diajarkan oleh para Waliyulloh di Indonesia ;
Rumusan Anggaran Dasar N U atau yang sering dise but Qonun Asasi Li Jamiati Nahdlatul Ulama’ sebenarnya telah disepakati sejak organisasi ini didirikan pada tgl. 16 Rojab 1344 H/ 31 Januari 1926 M. yang didirikan oleh para Ulama’ KH. M. Hasyim Asy ’ari ( Pendiri cikal bakal N U ; Komite Hijaz ), KH. Abdul Wahab Hazbullah, KH. Mas Alwi Abdul Aziz ( Pemberi nama N U ), KH. Ridwan Abdullah (Pembuat Lambang N U ) .
Dalam Anggaran Dasar ini disebutkan secara ekspli sit tujuan Nahdlatul Ulama’ yaitu “mengembangkan dan melestarikan ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah.”. Rumusan tujuan tersebut sesuai dengan pengarahan Rois Akbar Jamiyah NU Hadratus Syeh KH. M. Hasyim Asy’ ari yang dijadikan sebagai muqaddimah Al- Qonunil Asasi. Juga terdapat dalam pasal 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 :“Adapun maksud perkumpulan ini yaitu : memegang teguh pada salah satu dari madzhab Imam Empat (Madzahibul Arba’ah) ,Imam Muhammad bin Idris AsSyafi’i (Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Maliki) , Imam Abu Hanifah An Nu’man (Hanafi), Imam Ahmad bin Ham bal (Hambali) dan mengerjakan apa saja yang menjadi kan kemaslahatan agama Islam”
Pasal 3 : Untuk mencapai maksud perkumpulan ini, maka diadakan ikhtiar :
a. Mengadakan perhubungan di antara ulama’-ulama’ yang bermadzhab tersebut dalam pasal 2
b. Memeriksa kitab kitab sebelumnya dipakai untuk me ngajar supaya diketahui apa itu dari kitab-kitab Ahlus sunnah Waljamaah atau kitab-kitab ahli Bid’ah.
c. Menyiarkan agama Islam di atas madzhab sebagaima na tersebut dalam pasal 2, dengan jalan apa saja yang baik.
d. Berikhtiar memperbanyak Madrasah-madrasah yang berdasar agama Islam.
e. Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid-masjid, langgar-langgar, pondok-pondok, begi tu juga dengan hal ihwal anak-anak yatim dan orang-orang fakir miskin.
Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan N U dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan, dan pembaharuan masyarakat, teru tama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri.
N U sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesa tuan para ulama’ dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan untuk mengu bah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin men jadi masyarakat maju, sejahtera, dan berakhlak mulia
Pilihan kegiatan NU tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipatif terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat. Setiap kegiatan NU untuk kemaslahatan manusia dipan dang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianutnya..

2. Sistem Keorganisasian Nahdlatul Ulama’
Seperti halnya organisasi negara modern yang membe dakan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif , organisasi N U juga membedakan antara kekuasaan Syu riyah yang berfungsi sebagai badan legislatif dengan keku asaan Tanfidziyah sebagai badan eksekutif. Akan tetapi fungsi Syuriyah dalam NU merangkap sebagai pengadil an banding atau badan yudikatif. Karena itu dalam jam iyah NU, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi yang petunjuk dan pendapatnya mengikat sampai ke tingkat pa ling bawah menurut garis vertikal. Dilihat dari pola ini, NU dapat disebut sebagai organisasi “lini”.
Namun dilihat dari tugas dan fungsi Ketua Tanfidzi yah yang karena jabatannya termasuk anggota pleno pe ngurus Syuriyah, maka secara resmi Ketua Tanfidziyah juga bertindak sebagai pengambil keputusan. Dari sisi ini NU dikatagorikan sebagai “Organisasi staf”.
Kemudian jika dilihat dari sudut pembagian tugas se suai dengan bidangnya, sehing ga melahirkan badan oto nom (banom) yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri , maka N U dapat disebut sebagai organisasi “fungsional”. Dengan demikian pola organisasi NU merupakan pola gabungan antara “lini”, staf dan fungsional”.

3. Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama’
Struktur kepengurusan N U terdiri dari Mustasyar , Syuriyah, dan Tanfidziyah. Mustasyar bertugas menye lengarakan pertemuan setiap kali dianggap perlu untuk se cara kolektif memberikan nasehat kepada pengurus N U menurut tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian Khitthoh Nahdhliyah dan Islahu Dzitilbain.
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi berfung si secara kolektif sebagai pembi na, pengendali, pengawas dan penentu kebijaksanaan N U mempunyai tugas ;
a. Menentukan arah kebijaksanaan N U dalam melaksana kan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan organi sasi.
b. Memberi petunjuk, bimbingan dan pembinaan dalam me mahami, menganalisa, dan mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Waljamaah baik di bidang aqidah, syariah, maupun tasawwuf/ akhlak.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi ter hadap semua perangkat organisasi N U agar pelaksana an program-program N U berjalan di atas ketentuan jam iyah dan agama Islam.
d. Membimbing, mengarahkan, dan mengawasi Badan Oto nom, Lembaga dan Lajnah langsung di bawah Syuriyah.
e. Membatalkan keputusan atau langkah organisasi N U yang dinilai bertentangan deng an ajaran Ahlussun nah Waljamaah .
Sedangkan pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana harian mempunyai tugas-tugas :
a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus Syuri yah .
b. Melaksanakan program jamiyah N U .
c. Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan-kegiatan jamiyah yang berada di bawahnya .
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengu rus Syuriyah mengenai pelaksanaan tugas-tugasnya
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Pengurus Tanfidziyah berwenang membentuk tim-tim kerja tetap (permanen) atau sementara (temporer) sesuai kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman, berikut pembagian tugas dan penerapan tatakerjanya.
Sebagai organisasi yang berskala nasional, tingkat-tingkat kepengurusan dalam N U diatur berdasar kan tingkat daerah, sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
1. Untuk tingkat Pusat dipergunakan istilah Pengurus Besar (PB) berkedudukan di ibukota negara.
2. Tingkat Propinsi atau daerah yang disamakan dengan itu dipergunakan istilah Pengurus Wilayah (PW) .
3. Di tingkat Kabupaten/ kota/ kota Administratif dise but Pengurus Cabang (PC) .
4. Di tingkat Kecamatan disebut Majlis Wakil Cabang (MWC NU) .
5. Sedangkan di tingkat Desa atau Kelurahan disebut Pengurus Ranting (PRNU) .

B. Perangkat Keorganisasian dalam Nahdlatul Ulama’
Untuk melaksanakan usaha-usaha dalam rangka men capai tujuan Jamiyah Nahdlatul Ulama’, telah dibentuk perangkat-perangkat organisasi yang terdiri atas; Lemba ga, Lajnah dan Badan Otonom yang ketiganya merupakan bagian integral dari Nahdlatul Ulama’.

1. Lembaga ;
Lembaga adalah perangkat departemenasi organisasi N U yang berfungsi sebagai pelaksana kebijaksanaan NU, khusus nya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Lembaga-lembaga yang yang telah terbentuk pada Pengu rus Besar, antara lain :
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama, (LDNU) ; ber tugas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang pe nyiaran agama Islam Ahlussunnah Waljamaah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, (LP Ma’arif NU) ; bertugas melaksanakan kebijaksa naan N U di bidang pendidikan dan penga jaran, baik jalur sekolah maupun luar sekolah selain pondok pesantren .
c. Lembaga Sosial Mabarrot Nahdlatul Ulama, (LSMNU) ; bertugas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang Sosial dan Kesehatan .
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama, (LENU) ; bertugas melaksanakan kebijak sanaan N U di bidang pengembangan Ekonomi warga .
e. Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Perta nian Nahdlatul Ulama, (LP 3 NU) ; bertugas melak sanakan kebijaksanaan N U di bidang pengem bangan Pertanian, Peternakan,
f. Rabithoh Ma’ahid Islamiah(RMI) ; bertugas melak sanakan kebijaksanaan N U di bidang pengem bangan Pondok Pesantren
g. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama , (LKKNU) ; bertugas melaksana kan kebijaksanaan N U dibidang Kemaslahatan Keluarga, Kependudukan dan Lingkungan hidup .
h. Haiah Ta’mirul Masajid Indonesia ( HTMI ) ; bertu gas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang pe ngembangan dan Kemakmuran masjid.
i. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( LAKPESDAM ) ; bertu gas melaksana kan kebijaksanaan N U di bidang Pengkajian dan pe ngembangan Sum berdaya Manusia .
j. Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja, (LKKNU) ; bertugas melaksanakan kebijaksa naan N U di bidang pengembangan ketenagakerjaan .
k. Lembaga Seni Budaya Muslimaan Indonesia, (LESBUMI) ; bertugas melaksana kan kebijaksanaan N U di bidang pengembangan Kesenian dan Kebuda yaan selain Seni Hadrah/ Terbangan .
l. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) ; bertugas melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum .
Lembaga dapat dibentuk di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Majlis Wakil Cabang dan Ranting, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kemampuan. Pembentukan dan penghapusan lem baga ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan N U .
2. Lajnah ;
Lajnah adalah perangkat organisasi N U untuk me laksanakan program N U yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah yang telah dibentuk di tingkat Pengurus Besar adalah :
a. Lajnah Falakiyah ; bertugas mengurus masalah hisab (hitungan) dan Ru’yatul Hilah ( melihat bulan) di matlak (tempat untuk meneropong/ melihat bulan) .
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr ; bertugas mengurus penu lisan, penerjemahan dan penyebaran kitab-kitab menu rut faham Ahlussunnah Waljamaah dan bentuk-bentuk penerbitan lain yang sesuai.
c. Lajnah Waqfiyah Nahdlatul Ulama ; bertugas meng himpun, mengurus dan mengelo la tanah serta bangun an yang diwaqakafkan kepada Nahdltul Ulama .
d. Lajnah Zakat, Infaq dan Shodaqoh ; bertugas meng himpun, dan mengelola dan mentasharrufkan zakat, in fak dan shodaqoh.
e. Lajnah Bahtsul Masail Diniyah ; bertugas meng himpun, membahas dan memecahkan masalah-masa lah yang mauquf (mandek) dan waqiiyah yang harus segera mendapat kan kepastian hukum syar’i .
Lajnah dapat dibentuk di tingkat Wilayah sesuai dengan kebu tuhan, penanganan, dan perubahan khusus, serta ketersediaan tenaga. Penyusunan dan perubahan Pengurus Lajnah dilaku kan oleh sebuah tim yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pe ngurus NU di tingkat masing-masing, terdiri atas unsur Pengu rus NU dan Pengurus Lajnah yang bersang kutan .
3. Badan Otonom ;
Adapun Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdltul Ulama yang ber fungsi membantu melaksanakan kebijakan N U, khususnya yang berkaitan dengan kelom pok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan . Badan otonom diberi hak mengatur rumah tangganya sen diri sesuai dengan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga masing-masing .
Badan Otonom dapat dibentuk di semua Kepengurusan Nahdltul Ulama terdiri atas;
a. Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat N U), Magelang 5 Juli 1939, disyahkan Maret 1946 di Purwokerto
b. Gerakan Pemuda Ansor (G P. Ansor), Surabaya 24 April 1934
c. Fatayat Nahdltul Ulama (Fatayat N U), Surabaya 24 April 1950
d. Ikatan Pelajar Nahdltul Ulama (IPNU), Surabaya 24 Pebruari 1954
e. Ikatan Pelajar Puteri Nahdltul Ulama (IPPNU), Solo 2 Maret 1955
f. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Surabaya 17 April 1960
g. Perastuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), Surabaya 17 Mei 1952
h. Himpunan Pengusaha Muslimin Indonesia.
i. Jamiyah Ahlit Thoriqoh Al Muktabaroh An Nahdliyah
j. Jamiatul Qurra’ wal Huffadz , Surabaya 17 Mei 1952
k. Ikatan Sarjana Nahdltul Ulama (ISNU)
l. Ikatan Pencak Silat Pagar Nusa Nahdltul Ulama (LPSPNNU)
m. Ikatan Seni Hadrah Indonesia (ISHARI)

C. Kegiatan organisasi dalam Nahdlatul Ulama’

Adapun kegiatan organisasi Nahdltul Ulama khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adalah :
a. Lailatul Ijtima’ yang dilaksanakan di tingkat Ran ting Nahdltul Ulama bersama MWCNU setempat; Sholat Gho ib pada arwah pendiri, pengurus dan anggota yang telah wafat dan mendahului kita. Konsolidasi organisasi, Cera mah agama dsb. Dahulu diambil waktu Bulan Purnama, tetapi sekarang sudah menyesuaikan .

b. Bahtsul Masail, di semua tingkat kepengurusan yang di laksanakan di tingkat, Pusat sampai dengan Ranting Nahdltul Ulama, oleh Rois Syuriyah dan jajaran lain.
c. Baca Yasin-Tahlil, Istighotsah, Burdah, Manaqib, Diba’, Hadrah , yang dilaksanakan di tingkat Ranting maupun bersama MWCNU setem pat atau sendiri-sendiri di Ranting masing-masing.
d. Baca Burdah, Diba’, Hadrah, Tanjidor yang dilaksana kan pada acara Walimahan, berbagai acara khusus mau pun umum, di rumah, pesantren dan tempat pengajian.
e. Sosial Mabarrot, santunan terhadap Yatim piatu, kaum dhuafa.
f. Semua Lembaga dan Lajnah, adalah merupakan kegiat an ormasy NU.

D. Permusyawaratan dalam Nahdlatul Ulama
Permusyawaratan dalam Nahdlatul Ulama sebagimana disebutkan dalam Anggaran Dasar Bab VIII dan Anggaran Rumah Tangga Bab X Pasal 36 terdiri dari beberapa jenis permusyawaratan, yaitu :
a. Muktamar (Permusyawaratan tertinggi dalam NU, dihadiri oleh PB, PW, PCNU), oleh PB. 5 tahun sekali.
b. Konperensi Besar (Permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar) dihadiri oleh PB, Pleno dan PW. 2 kali dalm 5 tahun, atau karena diminta oleh lebih dari separo jumlah Wilayah yang sah.
c. Musyawarah Nasional Alim Ulama (diselenggarakan oleh PB/ Syuriyah, 1 X dalam 1 periode kepengurusan. Boleh dilakukan oleh PW atau PC.
d. Konperensi : Konperensi Wilayah dan Cabang, 4 tahun sekali oleh PW dan PC.
e. Rapat Anggota, instansi Permusyawaratan tertinggi pada Tingkat Ranting. Dan selenggarakan selambat-lambat nya sekali dalam masa 3 tahun

E. Kedududukan Ulama dalam NU adalah keduduk an Sentral ;
a. Para Ulama’ adalah pendiri NU
b. Para Ulama’ adalah pengendali NU
c. Para Ulama’ adalah panutan kaum Nahdliyyin/ warga besar NU.

Maka para Santri dan Siswa Madrasah serta Sekolah di bawah naungan LP. Maarif, dan Diknas, adalah calon pelestari Nahdlatu Ulama’ masa mendatang ?, untuk mengem balikan dan memperbaiki penyalahgunaan kepentingan sesaat agar bisa dilurus kan seperti sediakala maksud dan tujuan suci Pendirinya. atau hanya cukup pernah membaca Kejayaan Ormasy Keagamaan terbesar di Negaranya ? Indonesia tercinta ini, atau “Pokok nya Islam” ?, atau mempunyai jawaban lain ?.
Ini jawaban penulis, kepada si penanya tadi, Wallahu A’lamu Bishshowaab.

Singosari, 22 Nopember 2006 M.
1 Dzulqo’dah 1427 H.




*) Drs. H. M. Ali Ghufron R.
Staf Pengajar di YP.Almaarif Singosari (SMAI & MA ) Singosari, YAPISH (SMA Shalahuddin) Malang,(PP. Al Ishlahiyyah) Singosari. Muballigh dan Mantan Ketua IPNU (1979-1983) , GP. Ansor Ancab. Singosari (1993-1998), Wakil Ketua GP. Ansor Kab. Malang (1995 – 1999), berkhidmat di Bagian (MWC NU) Singosari.dan Anggota LDNU Kab. Malang. Sekretaris MUI Kec. Singosari Malang. Alamat : Jalan Tumapel 2/ 51 Singosari malang Telp. 0341 450550, HP. 0817389179

Tidak ada komentar: