Daftar Blog Saya

Jumat, 30 Januari 2009

Wawasan Zakat

ZAKAT MANIFESTASI MARHAMAH DAN MAHABBAH
( KEPEDULIAN SOSIAL )

OLEH : Ust. Drs. H.M. ALI GHUFRON RISYAM *)


Detik-detik Ramadhan terakhir berarti akan segera akan meninggalkan kita, mentari Idul Fitri segera bersinar di hadapan kita, namun suatu hal harus diingat justru penghuni langit sama menangis merasa susah dan prihatin, karena ummat Muhammad SAW. sedang ditimpa musibah besar, yakni ditinggalkan bulan penuh ampunan, bulan penuh berkah, ditermanya taubat dan doa hamba kepada Sang Pencipta, yakni bulan Ramadhan. Sehingga seandainya ummat Muhammad Saw. mengerti rahasia dan kebaikan apa yang ada pada bulan Ramadhan, tentu akan berharap agar semua bulan, tahun dijadikan bulan Ramadhan seluruhnya. syariah yang tidak boleh kita tinggalkan, yakni menunaikan zakat fitrah, yaitu memberikan bahan makanan berupa beras sebanyak 2,5 kg. atau 2, 6 kg. kita serahkan kepada fakir miskin, atau muzakki (orang yang berzakat) kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat), serta asnaf-asnaf yang lain yang menurut Alquran Surat At-Taubah : 20 , yakni “ Mereka yang berhak menerima sedekah itu (ada delapan asnaf ) ;
1) Fukara’ (para fakir), 2) Masakin ( para miskin), 3) Amil (pengelola zakat), 4) Muallaf ( baru masuk agama Islam ), 5) Untuk memerdekakan budak, 6) Ghorim (orang yang sedang menang gung hutang tidak digunakan maksiyat ),7) Fi sabilillah ( pejuang bagi keluhuran kalimah Allah, Islam), 8) Musafir yang kehabisan bekal.
Menurut bahasa, Az-zakah berarti ‘ tumbuh dan bertambah baik ‘. Biasanya dikatakan juga untuk menyatakan ‘tumbuh dalam kebaikan ‘. Demikian halnya dengan hati, hati membutuhkan pemeliharaan sehingga tumbuh, bertambah sehat, dan sempurna, sebagaimana halnya badan yang membutuhkan pemeliharaan melalui pemberian gizi yang menambah kesehatan dan memberikan pertahanan dari segala sesuatu yang merusak. Demikian halnya dengan zakah yang akan menyebabkan seseorang akan berarti bertambah bersih dari dosa, sebagaimana firman Allah berikut ini. Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka … “ (Q.S.At- Taubah : 103)
Meninggalkan perbuatan maksiat dapat menjadikan hati bersih, demikian pula dengan meninggal kan sesuatu yang berada di luar akal sehat. Jika badan bersih dari kotoran dan wabah penyakit, ba dan akan tumbuh sempurna, memiliki kekuatan yang alami, serta tubuh akan terasa nyaman, sehat walafiayah. Jika kita bertobat dari dosa, hati akan bersih dari dosa yang dapat mengeruhkan situasi hati akibat bercampurnya amalan sholeh dengan keburukan dan kemaksiyatan. Jika manusia bertau
bat dari dosa, bertambahlah kekuatan dan keinginan hati untuk berbuat baik, dan hati akan beristi rahat dari kejadian-kejadian, perbutan-perbuatan yang merusak dan biasa dilakukannya. Kebeningan dan kebersihan hati akan tampak jika bertambah mekar dan sempurna, sebagaimana firman Allah swt. Artinya :“ Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa-apa yang mereka perbuat.’ ” (Q.S.An-Nur: 30) dan firman Allah di surat lain Artinya : “ Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia sembahyang.” (Q.S. Al-A’la : 14 -15)
Sungguh beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwanya sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat ‘Abasa ayat 3, Artinya : “ Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya dari dosa,” dan sungguh merugilah orang-orang yang mengotorinya. Allah Swt. berfirman,
Artinya :“ ... Katakanlah (kepada Fir’aun),’ Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)? Dan, kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu supaya kamu takut kepada Nya.’ “ (Q.S. An-Naazi’at : 18 - 19)
Jadi, at-tazkiah yang asalnya “pertumbuhan”, “berkah”, atau “bertambahnya kebaikan” dapat dica pai dengan “membuang keburukan”. Yang dimaksud dengnan kata ”zakat” disini adalah tauhid dan keimanan yang dapat membersihkan hati, meliputi makna menafikkan tuhan-tuhan lain selain Allah swt dan ajaran-ajaran yang bertolak belakang dengan fitrah hati, serta mengukuhkan Tuhan yang satu, yaitu Allah swt. itulah hakikat kalimat Laa ilaha Illallah yang merupakan dasar makna kebersihan hati dari bentu-bentuk kesyirikan. Dengan demikian, at-tazki berarti ‘menjadikan sesuatu bersih,’ baik itu dari segi lahiriah serta kebersihan itikad dan berita-berita yang diterima, sebagai mana dikatakan “kamu berbuat adil padanya”, jika kita berbuat adil kepadanya sesuai dengan dasar keyakinannya Allah SWT berfirman,” Dan janganlah engkau menganggap bersih diri kalian.” Maksud ayat tersebut adalah engkau memberitakan dirimu bahwa engkaulah orang-orang yang bersih dengan kesucian jiwa’. Ayat tersebut tidak bertentangan dengan firman Allah ,” Sungguh beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwanya.” Allah berfirman ,” ... Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang bertaqwa.” (Q.S. An-Najm: 32). Kaitannya dengan hal itu, Zaenab dahulunya bernama “Barrah” karena menurut riwayat Zaenab pernah menyucikan dirinya sehingga Rasulullah saw. menamainya dengan Zaenab, artinya orang yang suci.
Menunaikan Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang pada saat malam Idul Fitri berkemampuan, dewasa atau anak-anak, merdeka atau budak, juragan dan pembantu rumah tangga. Dengan demikian dapatlah dikatakan sedikit sekali jumlah nya orang-orang yang bebas dari kewajiban menunaikan zakat fitrah itu, sebab bagaimanapun kemiskinan seseorang, pada umumnya masih ada persediaan makanan di rumahnya untuk keperluan malam dan satu hari Id itu, kewajiban zakat fitrah masih tetap menjadi beban, tidak mungkin ditunaikan, sebab tidak ada sistem ganti waktu lain (qadha) atau tidak bisa dibayar kemudian pada waktu yang lain. Dia harus mempertanggungjawabkannya kelak di muka Mahka mah Illahy. Rasulullah SAW. bersabda : Artinya : “ Puasa bulan Ramadhan menggantung antara langit dan bumi, dan tidak akan dilangsungkan ke hadirat Allah SWT. kecuali mengeluarkan zakat fitrah”. (Al Hadits) Dari Hadits di atas, maka zakat fitrah adalah menjadi pengorbit ibadah puasa Ramadhan kita. Memang boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Tetapi waktu yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Dalam pelaksanaannya boleh diserahkan secara langsung kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat), atau melalui Amil, atau Panitia-panitia yang ada di lingkungan kita masing-masing, yang nanti akan disalurkan secara benar dan bertanggung jawab. Macam zakat selain zakat fitrah, adalah zakat maal selain jumlah uang yang mencapai khoul, yakni setiap tahunnya setiap seribu rupiah ada zakatnya Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) 2,5 % . jika 1 juta berati zakatnya 2,5 % , adalah sebesar Rp. 25000, - (dua puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya. Hikmah zakat fitrah itu dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi perorangan (individu), kedua, dari segi kemasyarakatan. Dari sudut perorangan, zakat fitrah itu bersangkut paut secara langsung dengan orang-orang yang melaksanakan orang yang melaksanakan ibadah puasa. Zakat fitrah tersebut ada hubungannya dengan soal kemenangan, baik dilihat dari sudut pribadi maupun dari segi kemasyarakatan (ijtima’iyah). Zakat fitrah itu boleh dikatakan sebagi “kunci penutup” dari kemampuan dan kemenangan seorang mukmin dalam mengendalikan hawa nafsunya, yang sebulan berlatih selalu bersikap sabar, disiplin, jujur, loyal dan sifat-sifat lain yang positif. Dengan kemenangan itu, mukmin yang bersangkutan menjadi seorang yang taqwa atau menjadi Muttaqin. Dipandang dari segi kemasyarakatan, pelaksanaan zakat fitrah itu adalah satu kemenangan dari realisasi pola ajaran marhamah (kasih sayang) dan mahabbah (mencintai) yang menjadi salah satu pokok doktrin Islam, dengan jalan menyantuni fakir miskin, kaum yang lemah dan dhu’afa’, golongan “the have not”, anjal, yatim, yatim piatu, janda-janda tua, gelandangan dan sebagainya. Jika diintensifkan dan diurus oleh suatu badan tertentu, bukan diurus oleh perseorangan serta dikuatkan dengan undang-undang zakat, maka sangat ideal sekali penyalurannya.

*) Ust. Drs. H. M. Ali Ghufron Risyam : Muballigh, Penulis, Pengamat Budaya Islami, Staf Pengajar di YAPISH Malang SMA Shalahuddin Malang dan Y.P. Almaarif Singosari SMAI dan MA serta Yayasan Pondok Pesantren Al Ishlah, SMK TI Singosari Malang.

Tidak ada komentar: