Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label sakinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sakinah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2010

TAMBAHAN MATERI CERAMAH


Adakah Pewarisan NU pada generasi mendatang…. ?

Berawal dari seorang siswa salah satu sekolah swasta bertanya, “ Pak, Apa sih NU itu ?”. Saya jawab dengan santai karena tanyanya juga santai “NU ?, itu Nahdlatul Ulama”, saya jawab secara kelakar. Siswa : “ Saya tanya beneran, karena saya cuma pernah diajarkan waktu Ibtida’ (SD) sama Tsanawiyah , dan setelah duduk di SLTA, ternyata sekarang saya pingin tahu beneran, karena ada sedikit ingin tahu ! “ Maka menja di bahan renungan bagi penulis yang kebetulan diamanati menjadi guru Aswaja, sebagai Mata Pelajaran muatan lokal. Karena di Sekolah Taman Siswa, ada Ke-Taman Siswa-an, di Muhammaddiyah, ada Ke- Muhammaddiyah-an.
Kata Hikmah “Syubbanul aan rijaalul ghodi “(Pemuda masa sekarang cacon pengganti pemimpin masa depan/ men datang).
Nahdlatul Ulama’, para tokoh pendirinya adalah para Kyai Pondok Pesantren di Jawa khususnya Jawa Timur, yang kesemuasnya mem punyai amanah Santri. Dalam menindak lanjuti kelang sungan, kelestarian NU, maka harus dilanjutkan , di kembangkan, dilestarikan oleh para Santri dan pelajar di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif, afdhol jika me nyampaikan amanat kyai pendahulu dengan memberikan be kal Santri dan pelajar Madrasah dengan materi Ke-NU-an.
Pondok –pondok Pesantren dan Madrasah-madrasah tidak langsung percaya kepada santri atau pelajarnya pasti akan ikut melestarikan NU, jika tidak dikenalkan dan dibekali dengan wawasan Ke-NU-an, karena putra atau putri Nahdliy yin kalau tidak dibekali dengan ajaran orang tua, guru, kyai, ustadz dengan Ke-NU-an, tidak mustahil bersemboyan dan beramaliyah “pokoknya Islam”. Hal ini yang perlu mendapat perhatian setiap kyai Pengasuh Pondok -pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan terutama Madrasah-madrasah di ba wah naungan LP. Ma’rif Nahdlatul Ulama’. Yang Guru dan Ustadz nya tidak mau kalau tidak dibilang sebagai orang NU, bahkan mungkin malu dibilang sebagai orang NU. Hanya ama liyahnya amat NU. Dengan kata lain NU Kultural tidak mau sebagai NU struktural, atau ikut berhidmat. Sehingga ditanya tentang NU, jawabnya :” Kallau pendiri Yayasan dan bebera pa pengurusnya di sekolah kami sangat NU, kallau saya ini anaknya orang NU, kallau saya…. Tak tanya judullu pada Guru Aswaja, (lumayan masih mau tanya). Waduh.. saya ini pokoknya Islam, shalat, puasa, zakat, hajji, berres tak iya”., Malaikat tak akan tanya soal NU. Yang ditanyakan bab sholat katanya Hadits Nabi”. Apalagi menjadi Pengurus NU, Cuma datang diundang membahas NU di kampungnya saja tak mau datang kok. Apalagi ingin mewaris kan kepada Para Santri dan Anak didiknya. Dengan asumsi Nanti akan NU dengan sendirinya ? (Engkok lek wis uwong lak NU-NU dewe a ! ). Sangat kasihan kyai-kyai Pendiri NU termasuk Pendiri Lem baga Pendidikan Ma’arif, karena anak cucunya melupakan ajarannya. Ya kadang masih mau tapi ogah-ogah tapi mau Pengenalan NU, yang dijadikan materi LKD, Latsus, Ospek, yang seharusnya dijadikan materi Intra Kurikuler, tapi alasan nya ada saja waktunya tidak cukup lah, guru pengajarnya ti dak ada lah, PBNU-nya kejeglong ke politik praktis lah,

Tokoh-tokoh yang sekarang ada yang menyeret NU untuk kepentingan sesaat dukung mendukung tim sukses sese orang yang mau jadi atau ini jadi itu, dan beberapa oknom yang ber petualang macam begitu (kebetulan hanya itu yang dilihat anak-anak muda NUsekarang ini) dan masih sak ambrek alas an lain yang tidak mungkin di tulis secara detail. Tetapi kasi han Kyai-kyai yang Muhlis yang betul-betul kepingin berhid mat secara tulus untuk NU, karena beliau tahu dan mengerti seja rah NU. Kejadian ini di negara antah berantah. Kalaupun ada di sekitar kita, hanya kebetulan saja kiranya, maka pelajar an KeNU-an sudah diberikan di SD, SLP sudah cukup, SLTA dan Perguruan Tinggi nanti akan NU sendiri ? alasan lain. Kenyataan di lapangan, Ternyata yang dilihat yang instan-instan, yang programnya mengkristal dan nyata, walaupun Ormasy/ Orpol Islam baru muncul. Dengan alasan yang pen ting hati saya tetap NU. Karena Jamiyah NU itu sa ngat luas dan luwes, jika di ibaratkan sebagai kereta api NU itu gerbong nya panjang, belum penumpangnya yang sa ngat hiterogen (bermacam-macam). Dan kadang kala u tidak tabah cepat lom pat pagar, karena tergiur kedudukan dan jabatan profesi atau struktural Ormasy/ Orpol Islam baru muncul itu.

Kedudukan Pondok Pesantren dan Sekolah/ Madrasah LP. Maarif
Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah sebagai lembaga pendidikan Islam (mayoritas Ahlussunnah Waljamaah), setiap pesantren setidaknya memiliki lima elemen dasar, yaitu :
1. Masjid/ musholla, kiai/ ulama, pondok/ asrama,
2. Santri dan pengajaran kitab-kitab klasik (Kitab Kuning).
3. Tujuan utama berdirinya pesantren tidak terlepas dari cita-cita dakwah islamiah di Indonesia,
4. sekaligus merupakan tempat untuk membina kader-kader ulama pengabdi kepada Allah SWT. yang bertafaqquh fiddin(menguasai dan mengamalkan agama), dan menjadi ‘ulamaul ‘amilin.
5. Dengan demikian pondok pesantren merupakan benteng pertahanan yang dapat menjamin berlangsungnya syiar dan dakwah islamiyah (ala Ahlussunnah Waljamaah) di Indonesia, sekarang dan masa akan datang.
Murid-murid pada pondok pesantren sering disebut dengan istilah santri, kata SANTRI ada yang memberi makna :
 = Salikun ilal akhiroh = Jalan (perkara-perkara) ke Akhirat
 = Naaibun ‘anil masyayikh = Penggantinya para kyai/ guru
 = Taarikun ‘anil m’aashi = Meninggalkan ma’shiyat
 = Raaghibun fil khairat/ Rawaatibuz zaman = Senag pada kebaikan/ Mengikuti perkembangan zaman
 = Yarjus salamati fid diin wad dunya wal aakhiroh = Mengharap keselamatan di bidang Agama, dunia dan akhirat.

A. Sejarah, Dasar dan Bentuk Keorganisasian Nahdlatul Ulama’
1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama’
Pendirian N U merupakan manifestasi Kebang kitan para Ulama’ untuk mempertahankan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang dikenal dengan Madzahibul Ar ba’ah/ madzhab empat. Dengan demikian motivasi berdi rinya N U adalah “ Berupa mempertahankan dan melesta rikan faham Ahlussunnah Waljamaah dengan me ngikuti salah satu madzhab empat sebagaimana yang telah berakar di Indonesia sejak awal perkem bangan Islam” seperti yang diajarkan oleh para Waliyulloh di Indonesia ;
Rumusan Anggaran Dasar N U atau yang sering dise but Qonun Asasi Li Jamiati Nahdlatul Ulama’ sebenarnya telah disepakati sejak organisasi ini didirikan pada tgl. 16 Rojab 1344 H/ 31 Januari 1926 M. yang didirikan oleh para Ulama’ KH. M. Hasyim Asy ’ari ( Pendiri cikal bakal N U ; Komite Hijaz ), KH. Abdul Wahab Hazbullah, KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Pemberi nama N U), KH. Ridwan Abdullah (Pembuat Lambang N U ) .
Dalam Anggaran Dasar ini disebutkan secara ekspli sit tujuan Nahdlatul Ulama’ yaitu “mengembangkan dan melestarikan ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah.”. Rumusan tujuan tersebut sesuai dengan pengarahan Rois Akbar Jamiyah NU Hadratus Syeh KH. M. Hasyim Asy’ ari yang dijadikan sebagai muqaddimah Al- Qonunil Asasi. Juga terdapat dalam pasal 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 :“Adapun maksud perkumpulan ini yaitu : memegang teguh pada salah satu dari madzhab Imam Empat (Madzahibul Arba’ah) ,Imam Muhammad bin Idris AsSyafi’i (Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Maliki) , Imam Abu Hanifah An Nu’man (Hanafi), Imam Ahmad bin Ham bal (Hambali) dan mengerjakan apa saja yang menjadi kan kemaslahatan agama Islam”
Pasal 3 : Untuk mencapai maksud perkumpulan ini, maka diadakan ikhtiar :
a. Mengadakan perhubungan di antara ulama’-ulama’ yang bermadzhab tersebut dalam pasal 2
b. Memeriksa kitab kitab sebelumnya dipakai untuk me ngajar supaya diketahui apa itu dari kitab-kitab Ahlus sunnah Waljamaah atau kitab-kitab ahli Bid’ah.
c. Menyiarkan agama Islam di atas madzhab sebagaima na tersebut dalam pasal 2, dengan jalan apa saja yang baik.
d. Berikhtiar memperbanyak Madrasah-madrasah yang berdasar agama Islam.
e. Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid-masjid, langgar-langgar, pondok-pondok, begi tu juga dengan hal ihwal anak-anak yatim dan orang-orang fakir miskin.

Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan N U dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan, dan pembaharuan masyarakat, teru tama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri.

N U sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesa tuan para ulama’ dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan untuk mengu bah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin men jadi masyarakat maju, sejahtera, dan berakhlak mulia

Pilihan kegiatan NU tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipatif terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat. Setiap kegiatan NU untuk kemaslahatan manusia dipan dang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianutnya..

2. Sistem Keorganisasian Nahdlatul Ulama’
Seperti halnya organisasi negara modern yang membe dakan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif , organisasi N U juga membedakan antara kekuasaan Syu riyah yang berfungsi sebagai badan legislatif dengan keku asaan Tanfidziyah sebagai badan eksekutif. Akan tetapi fungsi Syuriyah dalam NU merangkap sebagai pengadil an banding atau badan yudikatif. Karena itu dalam jam iyah NU, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi yang pe tunjuk dan pendapatnya mengikat sampai ke tingkat pa ling bawah menurut garis vertikal. Dilihat dari pola ini, NU dapat disebut sebagai organisasi “lini”.
Namun dilihat dari tugas dan fungsi Ketua Tanfidzi yah yang karena jabatannya termasuk anggota pleno pe ngurus Syuriyah, maka secara resmi Ketua Tanfidziyah juga bertindak sebagai pengambil keputusan. Dari sisi ini NU dikatagorikan sebagai “Organisasi staf”.
Kemudian jika dilihat dari sudut pembagian tugas se suai dengan bidangnya, sehing ga melahirkan badan oto nom (banom) yang berhak mengatur rumah tangganya sen diri , maka N U dapat disebut sebagai organisasi “fungsi onal”. Dengan demikian pola organisasi NU merupakan pola gabungan antara “lini”, staf dan fungsional”.

3. Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama’
Struktur kepengurusan N U terdiri dari Mustasyar , Syuriyah, dan Tanfidziyah. Mustasyar bertugas menye lengarakan pertemuan setiap kali dianggap perlu untuk se cara kolektif memberikan nasehat kepada pengurus N U menurut tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian Khitthoh Nahdhliyah dan Islahu Dzitilbain.

Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi berfung si secara kolektif sebagai pembi na, pengendali, pengawas dan penentu kebijaksanaan N U mempunyai tugas ;
a. Menentukan arah kebijaksanaan N U dalam melaksana kan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan organi sasi.
b. Memberi petunjuk, bimbingan dan pembinaan dalam me mahami, menganalisa, dan mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Waljamaah baik di bidang aqidah, syariah, maupun tasawwuf/ akhlak.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi ter hadap semua perangkat organisasi N U agar pelaksana an program-program N U berjalan di atas ketentuan jam iyah dan agama Islam.
d. Membimbing, mengarahkan, dan mengawasi Badan Oto nom, Lembaga dan Lajnah langsung di bawah Syuriyah.
e. Membatalkan keputusan atau langkah organisasi N U yang dinilai bertentangan deng an ajaran Ahlussun nah Waljamaah .

Sedangkan pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana harian mempunyai tugas-tugas :
a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus Syuri yah .
b. Melaksanakan program jamiyah N U .
c. Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan-kegiatan jamiyah yang berada di bawahnya .
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengu rus Syuriyah mengenai pelaksanaan tugas-tugasnya .

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Pengurus Tanfidziyah berwenang membentuk tim-tim kerja tetap (permanen) atau sementara (temporer) sesuai kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman, berikut pembagian tugas dan penerapan tatakerjanya.
Sebagai organisasi yang berskala nasional, tingkat-tingkat kepengurusan dalam N U diatur berdasarkan ting kat daerah, sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
1. Untuk tingkat Pusat dipergunakan istilah Pengurus Besar (PB) berkedudukan di ibukota negara.
2. Tingkat Propinsi atau daerah yang disamakan dengan itu dipergunakan istilah Pengurus Wilayah (PW) .
3. Di tingkat Kabupaten/ kota/ kota Administratif dise but Pengurus Cabang (PC) .
4. Di tingkat Kecamatan disebut Majlis Wakil Cabang (MWC NU) .
5. Sedangkan di tingkat Desa atau Kelurahan disebut Pengurus Ranting (PRNU) .

B. Perangkat Keorganisasian dalam Nahdlatul Ulama’
Untuk melaksanakan usaha-usaha dalam rangka men capai tujuan Jamiyah Nahdlatul Ulama’, telah dibentuk perangkat-perangkat organisasi yang terdiri atas; Lemba ga, Lajnah dan Badan Otonom yang ketiganya merupakan bagian integral dari Nahdlatul Ulama’.

Lembaga ;
Lembaga adalah perangkat departemenasi organisasi N U yang berfungsi sebagai pelaksana kebijaksanaan NU, khusus nya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Lembaga-lembaga yang yang telah terbentuk pada Pengu rus Besar, antara lain :
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama, (LDNU) ; ber tugas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang pe nyiaran agama Islam Ahlussunnah Waljamaah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, (LP Ma’arif NU) ; bertugas melaksanakan kebijaksa naan N U di bidang pendidikan dan penga jaran, baik jalur sekolah maupun luar sekolah selain pondok pesantren .
c. Lembaga Sosial Mabarrot Nahdlatul Ulama, (LSMNU) ; bertugas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang Sosial dan Kesehatan .
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama, (LENU) ; bertugas melaksanakan kebijak sanaan N U di bidang pengembangan Ekonomi warga .
e. Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Perta nian Nahdlatul Ulama, (LP 3 NU) ; bertugas melak sanakan kebijaksanaan N U di bidang pengem bangan Pertanian, Peternakan,
f. Rabithoh Ma’ahid Islamiah(RMI) ; bertugas melak sanakan kebijaksanaan N U di bidang pengem bangan Pondok Pesantren
g. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama , (LKKNU) ; bertugas melaksana kan kebijaksanaan N U dibidang Kemaslahatan Keluarga, Kependudukan dan Lingkungan hidup .
h. Haiah Ta’mirul Masajid Indonesia ( HTMI ) ; bertu gas melaksanakan kebijaksanaan N U di bidang pe ngembangan dan Kemakmuran masjid.
i. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( LAKPESDAM ) ; bertu gas melaksana kan kebijaksanaan N U di bidang Pengkajian dan pe ngembangan Sum berdaya Manusia .
j. Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja, (LKKNU) ; bertugas melaksanakan kebijaksa naan N U di bidang pengembangan ketenagakerjaan .
k. Lembaga Seni Budaya Muslimaan Indonesia, (LESBUMI) ; bertugas melaksana kan kebijaksanaan N U di bidang pengembangan Kesenian dan Kebuda yaan selain Seni Hadrah/ Terbangan .
l. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) ; bertugas melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum .
Lembaga dapat dibentuk di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Majlis Wakil Cabang dan Ranting, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kemampuan. Pembentukan dan peng hapusan lembaga ditetap kan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-ma sing tingkat kepengurusan N U .

Lajnah ;
Lajnah adalah perangkat organisasi N U untuk me laksanakan program N U yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah yang telah dibentuk di tingkat Pengurus Besar adalah :
a. Lajnah Falakiyah ; bertugas mengurus masalah hisab (hitungan) dan Ru’yatul Hilah ( melihat bulan) di matlak (tempat untuk meneropong/ melihat bulan) .
b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr ; bertugas mengurus penulisan, penerjemahan dan penyebar an kitab-kitab menurut faham Ahlussunnah Waljamaah dan bentuk-bentuk penerbitan lain yang sesuai.
c. Lajnah Waqfiyah Nahdlatul Ulama ; bertugas meng himpun, mengurus dan mengelo la tanah serta bangun an yang diwaqakafkan kepada Nahdltul Ulama .
d. Lajnah Zakat, Infaq dan Shodaqoh ; bertugas meng himpun, dan mengelola dan mentasharrufkan zakat, in fak dan shodaqoh.
e. Lajnah Bahtsul Masail Diniyah ; bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang mauquf (mandek) dan waqiiyah yang harus segera mendapat kan kepastian hukum syar’i .

Lajnah dapat dibentuk di tingkat Wilayah sesuai dengan kebu tuhan, penanganan, dan perubahan khusus, serta ketersediaan tenaga. Penyusunan dan perubahan Pengurus Lajnah dilaku kan oleh sebuah tim yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pe ngurus NU di tingkat masing-masing, terdiri atas unsur Pengu rus NU dan Pengurus Lajnah yang bersang kutan .



Badan Otonom ;
Adapun Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdltul Ulama yang ber fungsi membantu melaksanakan kebijakan N U, khususnya yang berkaitan dengan kelom pok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan . Badan otonom diberi hak mengatur rumah tangganya sen diri sesuai dengan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga masing-masing .
Badan Otonom dapat dibentuk di semua Kepengurusan Nahdltul Ulama terdiri atas;
a. Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat N U)
b. Gerakan Pemuda Ansor (G P. Ansor)
c. Fatayat Nahdltul Ulama (Fatayat N U)
d. Ikatan Pelajar Nahdltul Ulama (IPNU)
e. Ikatan Pelajar Puteri Nahdltul Ulama (IPPNU)
f. Jamiyah Ahlit Thoriqoh Al Muktabaroh An Nahdliyah
g. Jamiatul Qurra’ wal Huffadz
h. Ikatan Sarjana Nahdltul Ulama (ISNU)
i. Ikatan Pencak Silat Pagar Nusa Nahdltul Ulama (LPSPNNU)
j. Ikatan Seni Hadrah Indonesia (ISHARI)

C. Kegiatan organisasi dalam Nahdlatul Ulama’

Adapun kegiatan organisasi Nahdltul Ulama khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat adalah :
a. Lailatul Ijtima’ yang dilaksanakan di tingkat Ran ting Nahdltul Ulama bersama MWCNU setempat; Sholat Gho ib pada arwah pendiri, pengurus dan anggota yang telah wafat dan mendahului kita. Konsolidasi organisasi, Cera mah agama dsb. Dahulu diambil waktu Bulan Purnama, tetapi sekarang sudah menyesuaikan .
b. Bahtsul Masail, di semua tingkat kepengurusan yang di laksanakan di tingkat, Pusat sampai dengan Ranting Nahdltul Ulama, oleh Rois Syuriyah dan jajaran lain.
c. Baca Yasin-Tahlil, Istighotsah, Burdah, Manaqib, Diba’, Hadrah , yang dilaksanakan di tingkat Ranting maupun bersama MWCNU setem pat atau sendiri-sendiri di Ranting masing-masing.
d. Baca Burdah, Diba’, Hadrah, Tanjidor yang dilaksana kan pada acara Walimahan, berbagai acara khusus mau pun umum, di rumah, pesantren dan tempat pengajian.
e. Sosial Mabarrot, santunan terhadap Yatim piatu, kaum dhuafa.
f. Semua Lembaga dan Lajnah, adalah merupakan kegiat an ormasy NU.

D. Kedududukan Ulama dalam NU adalah keduduk an Sentral ;
a. Para Ulama’ adalah pendiri NU
b. Para Ulama’ adalah pengendali NU
c. Para Ulama’ adalah panutan kaum Nahdliyyin/ warga besar NU.

Maka para Santri dan Siswa Madrasah serta Sekolah di bawah naungan LP. Maarif adalah calon pelestari Nahdlatu Ulama’ masa mendatang ?, untuk mengembalikan dan mem perbaiki penyalahgunaan kepentingan sesaat agar bisa dilurus kan seperti sediakala maksud dan tujuan suci Pendirinya. atau hanya cukup pernah membaca Kejayaan Ormasy Keagamaan terbesar di Negaranya ? Indonesia tercinta ini, atau “Pokok nya Islam” ?, atau mempunyai jawaban lain ?.
Ini jawaban penulis, kepada si penanya tadi, Wallahu A’lamu Bishshowaab.


Singosari, 3 Maret 2005 M.
23 Muharram1426 H.

*) Drs. H. M. Ali Ghufron R.MUBALLIGH
Staf Pengajar di YP.Almaarif Singosari ( MA & SMAI) Singosari, YAPISH (SMA Shalahuddin) Malang, Muballigh dan Mantan Ketua GP. Ansor Ancab. Singosari (1993-1998), Wakil Ketua GP. Ansor Kab. Malang (1995 – 1999), berkhidmat di Bagian (MWC NU) Singosari. Malang. Sekretaris MUI Kec Singosari Malang









Minggu, 03 Mei 2009

PEMAHAMAN AGAMA ISLAM




NGAJI DI TEMBELANG DEKAT TAMBAK BERAS JOMBANG DAERAHNYA PONARI DAN SANTRI LOKA



Hukum Nikah Beda Agama

Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia ini. Untuk itu pada rubrik fikih kali ini tim redaksi menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.

Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur, dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.

Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram

Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
(Tim redaksi dari berbagai sumber)

Wallohu a'lamu bisshowab


SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJAT) ITU?

OlehUmmu Salamah As-Salafiyah

Allah Ta’ala berfirman."Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari se-orang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara ka-mu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [Al-Hujuraat : 13]Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa'ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’” [1]. Disampaikan secara ringkas.Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab di dalam kitab Shahiihnya, bab Al-Akiiffaa’ fid Diin dan firman-Nya: "Artinya : Dan Dia (pula) Yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan kerabat dan ada-lah Rabbmu Maha Kuasa." [Al-Furqaan : 54]Abul Yaman memberitahu kami, ia berkata, Syu’aib membe-ritahu kami dari Az-Zuhri, dia berkata, ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhu memberitahu kami dari ‘Aisyah Radhyallahu anha bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams -dan dia termasuk yang mati syahid di perang Badar ketika berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudaranya, yaitu Hindun binti Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dan Salim adalah mantan budak dari seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak angkat. Dan orang yang mengangkat seorang anak pada masa Jahiliyyah, orang-orang memanggilnya dengan tambahan nama orang yang mengangkatnya dan diberikan warisan dari harta orang tua angkatnya, sehingga Allah menurunkan ayat: “Artinya : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mantan-mantan budakmu.” [Al-Ahzaab : 5)]Kemudian mereka menisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Dan orang yang tidak mengetahui ayahnya, maka ia menisbatkan diri kepada mantan budak dan saudara seagama. Lalu Sahlah binti Suhail bin ‘Amr Al-Qurasyi Al-‘Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pernah melihat Salim seorang anak sementara Allah telah menurunkan padanya apa yang telah engkau ketahui.” Lalu dia menyebutkan hadits.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Hindun pernah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ubun-ubun, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikah-kanlah ia kepada (keturunan) Bani Bayadhah…” [Hadits Riwayat. Abu Dawud dengan sanad yang hasan]Al-Khaththabi di dalam kitab Ma’aalimus Sunan (XIII/177) mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Malik dan orang yang berpegang pada pendapatnya bahwa kafa-ah itu pada agama saja dan tidak yang lainnya. Abu Hindun adalah budak yang dimerdekakan Bani Bayadhah dan bukan dari kalangan mereka.”Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling bertakwa di antara mereka.’” [Muttafaq ‘alaih]Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak di-dengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).’” [Hadits Riwyat Al-Bukhari][Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]